Atambua, NTT - Pengadilan Agama Atambua teken MoU jasa pelayanan pos bantuan hukum dengan LBH Surya NTT.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Atambua, Pada Senin, (30/12/2024).
Nampak dalam pantauan Media ini, seremonial penting itu dibuka oleh Imran Sauptra Satu, selaku master of ceremony, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Atambua.
Ketua Pengadilan Agama Atambua Hafidz Umami,S.H.I Dalam sambutannya mengatakan bahwa,
Layanan pos bantuan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin berperkara dan terkendala dengan pembuatan dokumen hukum.
Masih menurut Hafidz yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka tersebut menuturkan bahwa,
Pihak berperkara yang tidak memahami proses pembantuan dan pembuatan dokumen hukum untuk memanfaatkan jasa posbakum di Pengadilan Agama Atambua.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, untuk petugas pos bakum yang ditempati oleh Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT harus disiplin waktu masuk dan pulangnya sehingga tidak terjadi kekosongan disaat masyarakat datang meminta bantuan hukum.
Sementara itu, Herry Battileo,S.H.,M.H., selaku Pendiri dan pengawas dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT mengungkapkan bahwa,
"Saya beserta jajaran siap berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Atambua untuk membantu masyarakat yang kurang pemahaman perihal hukum khususnya beracara di Pengadilan Agama Atambua." Bebernya
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU oleh Pengadilan Agama Atambua dan LBH Surya NTT untuk Tahun Anggaran 2025. ****